Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir
penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan
selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada
tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh
bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29
Mei 1945. Prof.Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran
yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
- Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
- Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
- Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
- Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
- Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak
aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan
Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik
pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang
integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini
menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak
lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalis (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
- Sosio nasionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya
juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat
diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau
bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab,
akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah
Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan
tersebut berdiri atas :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan social
- Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal
1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil
yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu :
- Ir.Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh.Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis R.
- Otto Iskandar Dinata
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya
sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas sembilan orang, yaitu:
- Ir.Soekarno
- Drs.Muh.Hatta
- Mr.A.A.Maramis
- K.H.Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
- Mr.AhmadSubardjo
- Mr. Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan
mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam pembahasan tersebut didalamnya
terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Semoga Bermanfaat yaa..
Jangan Lupa KLIK DI SINI..!!!
Ada TIPS seputar KESEHATAN dan KECANTIKAN MENARIK disini..
1 komentar:
Borgata Hotel Casino & Spa - Dr.MCD
Borgata Hotel 인천광역 출장마사지 Casino & Spa is the most 밀양 출장마사지 popular & 목포 출장안마 luxurious destination for Atlantic City dining, hotel and gaming, featuring more than 2600 하남 출장안마 electronic games, 수원 출장안마
Posting Komentar